Locoshop.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah meluncurkan aplikasi web ‘Catat Aku’ untuk mendukung penerapan pengarsipan secara digital. Ini dilakukan tak lain untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto menjelaskan aplikasi web ‘Catat Aku’ memuat catatan akuntabilitas berisi perkembangan dan pertimbangan posisi dalam perumusan perjanjian perdagangan internasional.
“Terkait perundingan perjanjian perdagangan internasional, arsip digital catatan akuntabilitas dalam aplikasi web ‘Catat Aku’ yang tidak terbatas ruang dan waktu diharapkan dapat mempermudah perujukan. Hal ini khususnya bagi para anggota kelompok perunding ataupun bagi pihak-pihak lain yang memfasilitasi implementasi dan pemanfaatan hasil perundingan,” jelas Suhanto dalam keterangan tertulis, Minggu (18/12).
Lebih lanjut, ia mengatakan aplikasi web ‘Catat Aku’ adalah bentuk pelaksanaan pemberian dukungan administrasi, khususnya terkait dengan fungsi tata kelola kearsipan dan dokumentasi di lingkungan pemerintah.
Adanya referensi perujukan yang lebih akuntabel, kata Suhanto, diharapkan dapat mendukung penguatan posisi runding Indonesia dengan negara mitra lainnya. Adapun kini aplikasi tersebut tengah dalam uji kesesuaian untuk proses penyusunan rancangan peraturan Menteri Perdagangan.
Uji kesesuaian tersebut adalah upaya Kementerian Perdagangan tidak hanya dalam rangka memitigasi kemungkinan terjadinya sengketa dagang, tapi juga untuk menghormati komitmen pemerintah Indonesia pada berbagai perjanjian internasional.
“Memitigasi terjadinya sengketa dagang bukan berarti pemerintah Indonesia takut dengan mitra negara lain. Mitigasi memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia baik domestik maupun asing, bahwa kegiatan ekonomi di Indonesia dilakukan dalam iklim yang stabil dan kondusif,” paparnya.
Untuk diketahui, dokumen catatan akuntabilitas yang pertama kali disimpan dalam ‘Catat Aku’ adalah perundingan Indonesia-United Arab Emirates (UAE) Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) sebagai CEPA pertama yang conclude setelah berlakunya Permendag No 7 tahun 2021.
Kemudian sudah tersimpan juga summary of discussions dan beberapa non-paper yang digunakan para pihak dalam perundingan Indonesia- Australia CEPA, Indonesia-Korea CEPA, dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Antara
Sumber: www.jawapos.com