Locoshop.co.id – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan secara resmi mengumumkan pemerintah akan memberikan bantuan kepada produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Bantuan pemerintah ini secara efektif mulai berlaku pada 20 Maret mendatang.
Hal ini dilakukan sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru di Indonesia.
“Kita akan mulai efektif (memberi bantuan pemerintah) pada 20 Maret bulan ini,” kata Luhut dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Marvest, Senin (6/3).
Ia juga menjelaskan, kebijakan ini diterbitkan sebagai wujud bahwa Pemerintah berperan penting dalam mendorong pertumbuhan suatu industri. Selain itu, untuk mengejar adopsi KBLBB di Indonesia.
Terlebih, kata Luhut, saat ini sudah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB. Meski demikian, kebijakan tersebut belum cukup untuk menggenjot produksi dan penjualan KBLBB di Indonesia sehingga diperlukan penerapan yang pro terhadap program tersebut.
Lebih lanjut, menurutnya, penggunaan KBLBB juga dinilai akan mendorong keberlanjutan alam dengan mengurangi emisi gas rumah kaca dan sumber daya Indonesia yang kaya akan bahan baku critical minerals untuk KBLBB.
“Saat ini kita sedang bangun industri baterai, tentunya akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru dan menaikkan pendapatan negara kita,” tutur Luhut.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan nantinya bantuan pemerintah ini akan diberikan kepada produsen kendaraan listrik. Adapun rinciannya, sebesar Rp 7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit kendaraan sepeda motor listrik baru dan Rp 7 juta per unit untuk konversi 50 ribu sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil ke listrik di tahun 2023.
“Bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA, agar mendorong produktivitas dan efisiensi mereka. Skemanya dan panduan umum tersebut sedang disiapkan oleh Kemenperin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), salah satu syaratnya Nomor Induk Kependudukan tidak dapat dua kali memperoleh bantuan pemerintah,” ujar Febrio.
Editor : Banu Adikara
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Sumber: www.jawapos.com